Jayabaya tentang perseteruan hukum orang Jawa/Nusantara

Jayabaya tentang perseteruan hukum orang Jawa/Nusantara
mbah subowo.
Pasca lengsernya rejim Orde Baru gara-gara krismon 1997 yang pada puncaknya terjadi demo besar mahasiswa menuntut lengsernya Soeharto sekitar Mei 1998 salah satunya dengan cara menduduki gedung legislative di ibukota.
     Sejak pelengseran itu kebebasan terbuka lebar-lebar bagi semua warganegara untuk menyuarakan isi hati dan pikiran masing-masing. Dalam proses perjalanan sang waktu, kebebasan berekspresi itu mengarah pada sikap saling “padu” tuduh-menuduh satu sama lain karena persaingan bisnis, popularitas, maupun sebab lainnya.
     Mantan presiden Soeharto bukan saja memberikan contoh bahwa penggantinya berasal dari sipil ternyata mampu memimpin NKRI. Akan tetapi mantan presiden yang berkuasa lebih dari tiga decade tersebut juga memberikan suatu siasat menghadapi tutuntan negara dan massa agar mengadili dirinya karena dianggap terlibat tindak pidana korupsi cq oleh Kejaksaan Agung.
     Para pendukung Orde Baru dan pendukung Orde Reformasi saling tarik-ulur dalam upaya mengadili mantan orang nomor satu NKRI tersebut di atas.
      Soeharto lebih cerdik lagi bersiasat dalam upaya menghadapi tuntutan perkara korupsi oleh pengadilan Reformasi cg Kejaksaan Agung. Soeharto membentuk satu tim pembela bagi dirinya sendiri yang dipimpin oleh seorang advokat (pengacara) muda kepercayaannya. Pengacara yang satu (T) ini sudah akrab bagi pemirsa karena dia yang tiap kali tampil di hadapan media untuk menangkis berbagai tuduhan perkara maupun menjelaskan kondisi kesehatan mantan presiden Soeharto yang tidak memungkinkan menghadiri sidang pengadilan.
     Begitulah terus-menerus yang terjadi kala itu hingga akhir hayatnya sang mantan penguasa tersebut tetap bebas menghirup udara segar. Alhasil mantan presiden yang satu itu tidak pernah duduk di kursi pesakitan dalam suatu siding pengadilan. Waktu itu (2000-an) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum lagi dibentuk oleh Negara.
     Maraknya saling menggunakan jasa pengacara untuk perkara yang lagi ngetrend saat ini : pencemaran nama baik. Saling tuduh di dunia nyata maupun di media sosial tengah menjamur hingga kedua pihak biasanya sepakat menggunakan jasa pengacara masing-masing dalam menghadapi gugatan lawannya.  Apalagi jika dalam perkara hukum tersebut tidak dapat didamaikan sehingga perkara patut digelar dalam suatu pengadilan.
     Berikut ini sekadar prediksi nujum masyhur delapan abad silam mengenai perseteruan antarmanusia Jawa/Nusantara baik di dunia maya (mayapada) maupun di dunia nyata (marcapada).

Akeh wong dakwa-dinakwa (Jayabaya, 1100-an)

     Kelak di masa depan tatkala datang jaman terbolak-balik, jaman modern dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai tanda tengah memasuki jaman edan tersebut.
     Manusia Jawa/Nusantara akan saling melemparkan tuduhan satu sama lain demi membela yang benar menurut anggapan masing-masing, akan tetapi terkadang perkara gugatan hanya sekadar mengada-ada.
     Perkara yang mengada-ada contohnya: demi ketenaran atau mendapat popularitas, serta sorotan media, mereka bahkan sengaja saling balas-membalas dalam melemparkan tuduhan yang ringan maupun berat.
     Saling melempar tuduhan oleh kalangan tertentu yang mampu menggunakan jasa ahli hukum itu ramai terjadi baik di dunia nyata maupun di dunia tidak nyata.
     Sekian untuk sekali ini.

*****

Subowo bin Sukaris
HASTA MITRA Updated at: 9:58 AM